Legislator Kapuas Apresiasi Kejari Beri Pengetahuan Hukum kepada Aparatur Daerah

Redaksi

Legislator Kapuas Apresiasi Kejari Beri Pengetahuan Hukum kepada Aparatur Daerah

Corong Nusantara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sri Umi Daryatun, sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, memberikan wawasan dan pemahaman tentang hukum kepada para aparatur daerah yakni camat, lurah dan kepala desa setempat.

“Saya sangat mengapresiasi Kajari Kapuas dan jajarannya untuk memberikan penerangan hukum kepada Pemerintah Kecamatan Kapuas Hilir,” kata Sri Umi Daryatun di Kuala Kapuas, Kamis.

Apresiasi itu disampaikan wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kapuas IV meliputi salah satunya Kecamatan Kapuas Hilir itu, usai ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Hilir.

Menurutnya, pemberian wawasan dan pemahaman tentang hukum bagi pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran aturan-aturan hukum.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, dengan adanya pemberian wawasan hukum, nantinya bisa memberi penerangan agar aparatur pemerintah di daerah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi, bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan administrasi di lingkup pemerintahannya. Intinya kami mengapresiasi. Semoga bisa memberikan wawasan perangkat kecamatan, kelurahan dan desa,” tambahnya.

Kegiatan dihadiri dengan 25 peserta yang terdiri atas kepala desa, lurah, penjabat kepala desa, bendahara desa, pendamping desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kapuas Hilir.

Baca Juga :  Wabup Minta ASN di Kapuas Patuhi Jam Kerja Selama Ramadhan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada para penyelenggara negara sampai ke tingkat paling bawah yaitu para kepala desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah kegiatan ini sebagai upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi di daerah setempat.

“Dengan kegiatan tersebut, diharapkan para kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Penerangan hukum tersebut, tambahnya, dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutan liar.

“Ini sebagai bentuk upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan anggaran baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat pemerintah desa,” demikian Arif Raharjo.

Also Read