Hukrim  

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap

KASONGAN/TABENGAN.COM – Satu orang bandar dan 2 orang kurir sabu di wilayah hukum Polres Katingan diamankan dengan barang bukti 1,3 ons narkoba jenis sabu.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK melalui Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian SIK kepada media melalui konfrensi pers mengatakan 2 tersangka yakni Subransyah alias Utuh (43) sebagai bandar warga Desa Telagkah Jalan Tjilik Riwut KM 14 Kasongan-Kereng Pangi,  M Noor (33) Desa Hampalit dan A SYR (20) warga Desa Telangkah sebagai kurir.

“Kita melalui anggota SatresNarkoba Katingan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polres Katingan dimana keriga tersangka diamankan di rumah bangunan walet milik Subransyah alias Utuh pada Minggu (3/10) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti dari ketiga tersangka 1,3 ons sabu,” kata Kompol Hemat Siburian SIK, Kamis (7/10)

Menurut Hemat TKP di gedung walet milik Subransyah di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, sedangkan peran ketiga yakni tersangka Subriansyah sebagai bandar sedangkan M Noor dan A SYR sebagai kurir untuk mengedarkan barang sabu tersebut.

Lanjut Hemat pengungkapan kasus ini merupakan salah satu kegiatan yang sifatnya Quick Response dari Satresnarkoba Katingan dimana saat mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga transaksi narkoba atau tempat digunakan untuk penguna narkoba maka Kasat Narkoba langsung bersama anggotanya melaksanakan penyelidikan dan penindakan.

“Saat di TKP Kasat Narkoba bersama anggotanya tidak butuh waktu lama untuk menangkap ketiga pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti, “kata Hemat.

Dikatakan Hemat dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Subriansyah sebagai Bandar, yakni barang didapat dari Provinsi Kalimantan Selatan dan diedarkan atau dijual seputaran wilayah Kabupaten Katingan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 3 pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. c-sus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.