PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Tonny Baraza menerima vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider penjara selama 3 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/5/2022). Tonny terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 298,37 gram.
“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dipidana dalam perkara yang serupa,” ucap Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa.
Tonny sempat masuk DPO setelah polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih atau tanpa plastik 298,37 gram di rumahnya. Tonny akhirnya tertangkap di Jalan S Parman Gang Simponi. Majelis Hakim menyatakan Tonny terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre