*2 Eksekutor dan 3 Penadah Ditangkap
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menggulung komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya. Dua pelaku curanmor dan 3 penadah berhasil ditangkap dalam penyidikan disertai dengan 9 motor hasil curian.
Dari pengungkapan berdasarkan laporan para korban, petugas pertama kali menangkap Dodi Felix Pramana Sitepu (35) usai melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario di halaman KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung, pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Pelaku ditangkap di Wisma Madagascar, Jalan Garuda Ujung. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menangkap Nico Trianwisaputra (26) di wisma RedDoorz Nears Jalan Bukit Keminting II.
Sedangkan 3 penadah motor curian yang diamankan yakni Yogi Bungaran Sidabutar dengan berperan sebanyak 3 kali membeli sepeda motor hasil curian, Jones Malau sebanyak 1 kali menerima gadai sepeda motor hasil curian dan Maslaina yang menerima gadai sepeda motor hasil curian kemudian menggadaikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, perburuan terhadap komplotan curanmor ini masih dilakukan karena satu pelaku bernama Yehuda Tarigan yang berperan sebagai eksekutor berhasil buron.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang kini ditetapkan sebagai DPO,” katanya, Senin (23/5/2022).
Ia menjelaskan, komplotan curanmor ini telah beraksi di 12 lokasi di Kota Palangka Raya. Bersama tersangka Yehuda Tarigan, tersangka Dodi Felix Pramana Sitepu melancarkan aksi di 9 lokasi. Lalu bersama tersangka Nico, Dodi turut beraksi sebanyak 2 kali.
“Sasaran paling banyak ketiga tersangka mengambil motor jenis trail, seperti CRF dan KLX. Kemudian matic besar dengan cara merusak kunci stang menggunakan letter T,” terangnya.
Motor hasil curian yang berhasil dibawa kabur kemudian diberikan kepada penadah yang akan dijual kembali ke karyawan perkebunan kelapa sawit dengan kisaran harga Rp6-7 Juta.
“Kelima tersangka kita kenakan Pasal berbeda-beda. Yakni Pasal 362 KUHPidana, lalu Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana,” tegasnya. fwa