*DPRD Barut Agendakan RDP
MUARA TEWEH/TABENGAN.COM- DPRD Kabupaten Barito Utara tidak tinggal diam menyikapi dugaan terjadinya pencemaran air sungai akibat aktivitas tambang batu bara PT PT Arsy Nusantara. Ketua Komisi III DPRD Barut H Tajeri minta diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan depan.
“Biar semua bisa mengetahui dengan lebih detail lagi permasalahan ini. Saya sebagai wakil rakyat meminta dinas terkait, khususnya yang ada Provinsi Kalimatan Tengah agar bisa turun tangan secepatnya berkaitan dengan soal perizinan perusahaan PT Arsy Nusantara,” kata Tajeri kepada Tabengan, Selasa (23/5/2022) pagi.
Aktivitas tambang batu bara PT Arsy Nusantara dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara (Barut) karena diduga terjadi pencemaran air sungai akibat aktivitas pembuatan jalan hauling perusahaan.
Saat ini DLH Barut masih dalam proses pengambilan sampel air Sungai Jabung yang akan diperiksa untuk memastikan yang diduga tercemar akibat aktivitas perusahaan tersebut di Laboratorium DLH setempat. Pihak DLH juga sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Barut H Nadalsyah.
Tajeri mengatakan, sekarang ini kewenangan perizinan ada di tingkat provinsi, maka itu ia menyarankan kalau bisa dipandang perlu juga untuk dicabut saja persoalan izinnya.
Informasi di lapangan, lanjut Tajeri, katanya ada Amdal, namun faktanya di lapangan tidak ada. Hal ini terbukti karena ada bukti autentik yang ditandatangani oleh Plt Kepala DLH Barut waktu itu saudara Drs Muhlis, nomor 660/581/DLH perihal informasi terkait dengan Amdal RKL-RPL AN PT Arsy Nusantara tahun 2013.
Berdasarkan isi surat DLH pada waktu itu berbunyi: Menindaklanjuti Surat Saudara Nomor Lepas tanggal 13 Juli 2020 perihal Permohonan Informasi dan Surat Keterangan Keabsahan Dokumen AMDAL, RKL dan RPL An. PT Arsy Nusantara Tahun 2013.
“Berdasarkan catatan kami, PT Arsy Nusantara belum pernah mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan pada tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan,” tegas legislator Gerindra ini.
Dia mempertanyakan ada apa sebenarnya yang terjadi saat ini. Untuk itu, Tajeri minta Badan Musyawarah DPRD Barut menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan depan, biar terang berderang dan tuntas. d-hrt