Daerah  

Kejagung Tangani Sidang Pemalsuan Surat PT TGM

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa pemilik PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Global Mining (TGM) HM Mahyudin, terasa istimewa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menangani secara langsung penuntutan perkara tersebut dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/5/2022).
Sidang sempat diwarnai keberatan Penasihat Hukum (PH) terdakwa karena saksi pelapor justru tidak hadir sebagai pihak yang pertama kali memberikan keterangan. JPU berdalih telah memanggil saksi pelapor, namun yang bersangkutan sedang berhalangan hadir. Majelis Hakim akhirnya menengahi dan menyatakan sidang akan tetap dilanjutkan dengan mencatat keberatan dari PH.
Mualiful Adnan selaku Direktur Operasional PT TGM selaku saksi mengaku mendapat laporan, bahwa puluhan ribu ton batu bara milik PT TGM telah dikapalkan tanpa Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
“Surat-suratnya belum ditandatangani Direktur Utama PT TGM,” kata Mualiful.
Dia kemudian menghubungi anggota Polisi Air (Polair) Ipda M Fauzi Noor untuk membantu mengawasi tongkang atau Landing Craft Tank (LCT) pengangkut batu bara yang melewati sungai karena suratnya bermasalah.
Fauzi kemudian mendapati tiga LCT sedang melewati wilayah Pulau Telo Sungai Kapuas dan dua LCT lain di wilayah terpisah sedang diperiksa rekannya pada 23 Juni 2019.
“Setelah diperiksa ternyata SAAB mati 29 Mei 2019,” ujar Fauzi. Polair sempat mengamankan tongkang, namun ternyata kemudian diam-diam ada yang membawanya pergi.
“LCT sempat hilang. Seharusnya tidak boleh jalan. Tapi kemudian ada yang mengantar SAAB yang telah diperpanjang,” kata Fauzi.
Tapi SAAB perpanjangan itu juga bermasalah. “Setelah saya barcode, tidak terbaca kelima-limanya,” ungkap Fauzi.
Dia kemudian menyampaikan hal tersebut ke Mualiful dan setelah itu tidak mengikuti lagi prosesnya. Mualiful yang mendapat laporan dari Fauzi terkait barcode SAAB yang janggal, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Utama PT TGM.
Dia mengaku tidak tahu tanda tangan siapa yang tercantum dalam SAAB bermasalah tersebut, tapi menurutnya yang dapat menandatangani SAAB adalah Dirut PT TGM dan bukan Mahyudin yang dulu merupakan Direktur Marketing PT TGM.
Dalam dakwaan JPU, Mahyudin diberhentikan sebagai salah satu Direktur PT TGM berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sesuai Akta Nomor 05 tanggal 6 Mei 2019. Mahyudin kemudian bergabung dan berkantor di PT KMI. JPU mendakwa Susi selaku pemilik PT KMI meminta Mahyudin menerbitkan surat seakan masih sebagai Direktur PT TGM.
Dalam periode Mei hingga Juli 2019, Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM 25 September 2017.
Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batu Bara kepada Dinas ESDM Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batu bara. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.