SAMPIT/TABENGAN.COM – Aparat Kepolisian Resort (Polres), Kotawaringin Timur semakin menunjukan keseriusannya dalam hal memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi musuh besar bagimasyarakat banyak. Terbukti, beberapa waktu belakangan ini polsek jajaran diantaranya Telawang, Baamang, Cempaga, Dan Cempaga Hulu berhasil meringkus para pengedar narktoka yang didominasi Jenis sabu-sabu.
Tak cukup sampai disitu saja, Kali ini unit reskrim Polsek Ketapang yang dipimpin Kapolseknya Kompol Samsul Bahri, juga berhasil mengamankan satu orang pemuda bernama Mujahidin (26), yang diduga pengedar sabu.
Mujahidin dibekuk petugas di Jalan MT. Hariyono Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (26/5/2022) malam lalu, tepat saat hendak melakukan transaksi. Alhasil, Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar sebanyak 2,6 gram yang didapat di motor milik pelaku.
“Kami melakukan pengembangan. Karena dari hasil interogasi, Mujahidin mengaku masih ada 5 paket sabu dibarak tempat kediamannya, Jalan H. M Arsyad, Jalan Mangga, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Benar saja, 5 paket kecil sabu siap edar juga berhasil kami amankan. Jika ditotal seluruh barang bukti Ada 6 paket dengan berat motor 7,66 gram,” terang Samsul, Jumat (27/5/2022).
Samsul mengatakan, bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut diperoleh pelaku. Atas perbuatannya, Mujahidin disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain sabu, jajaran Polsek ketapang juga mengamankan wanita diduga pelaku pengedar obat – obatan terlarang di Jalan Ir. Hj Juanda, Desa Telaga Baru, Mentawa Baru Ketapang, kamis (26/5/2022) pada pukul 14.30 WIB.
“Kali ini pelaku yang kami amankan bernama Linda, wanita berusia 45 tahun. Dari tangannya kami menyita barang bukti sebanyak 608 butir pil Jenis Charnophen (Zenith) dan 1225 butir pil Jenis Dextromethorphan yang sudah dipaketkan untuk dijual,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya Linda (45) disangkakan Tidak Pidana Undang-Undang Kesehatan, pasal 197 junto pasal 196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Samsul menambahkan, terungkapnya seluruh kasus tersebut berkat infomasi dari masyarakat. Menurutnya, polisi tidak dapat memberantas narkoba sendirian tanpa ada dukungan dari seluruh pihak.prs