PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM – Kasus ditemukannya bayi montok jenis kelamin laki-laki yang dibuang kedua orangtuanya, bak sebuah ceritra ‘sinetron’ karena menorehkan cerita yang cukup panjang. Setelah berhasil ditangkap Polres Kobar, pasangan tersangka melangsungkan ijab kabul/menikah dihadapan penghulu di Mapolres Kobar dengan pengawalan ketat.
Kasus ini terbilang unik dan penuh haru ini, dimana awal ceritra dimulai ketika seorang warga Translik bernama Kar Gang Tiung RT 011 Desa Pasir Panjang pada Minggu malam, 22 Mei 2022 menemukan bayi mungil berjenis kelamin laki-laki diteras depan rumahnya.
Siangnya setelah kasus penemuan bayi dilaporkan ke Polres masyarakat Pangkalan Bun gempar. Usut punya usut, setelah dilacak oleh Tim Reskrim Polres Kobar, akhirnya terungkap bahwa yang menemukan bayi (Kartono) adalah kakenya sendiri.
Lantaran orang tua laki-laki si bayi berisial MDSK, yang sengaja membuang bayinya di rumahnya sendiri, adalah anak kandungnya Kar yang telah menjalin hubungan ‘gelap’ dengan pacarnya bernama S asal Kota Sampit.
Selama 1 tahun MDSK dan S telah menjalin hubungan intim diluar nikah di rumah barakan S di Pangkalan Bun. Karena S berada di Pangkalan Bun, sedang mengikuti kursus di salah satu lembaga pendidikan di Pangkalan Bun.
Pada 27 April 2022, akibat dari hubungan gelap diluar nikah ahkirnya S melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Setelah beberapa hari bayi dirawat di rumah barakannya, HP S sering bordering dihubungi orang tuanya dari Sampit, karena S sudah lama tidak pulang-pulang.
Ketika orang tuanya mengatakan mau ke Pangkalan Bun, Sindy terkejut dan takut karena memiliki bayi. Akhirnya S berembuk dengan MDSK, untuk membuang anaknya ‘Sang Janin’ alias darah dagingnya sendiri ke rumah panti asuhan.
Minggu malam, 22 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB kedua sejoli yang sedang keadaan panik itu, keluar dari rumah barakannya, S menggendong bayinya dengan sehelai kain, sementara MDSK yang mengendarai sepeda motornya.
Mereka setelah berada di Kota Pangkalan Bun, sempat berkeliling mencari rumah panti asuhan, namun karena merasa takut dan masih ada rasa kasihan kepada bayinya, akhirnya MDSK memutuskan untuk menuju ke rumahnya di Translik Gang Tiung RT.011 Desa Pasir Panjang.
MDSK membuang bayi disimpan di teras rumahnya sendiri, tujuannya agar bayinya ada yang memelihara. Namun nasib dan takdir bicara lain, akhirnya terungkap oleh Tim Satreskrim Polres Kobar, kini MDSK dan S telah menjadi tersangka dalam kasus buang bayi tersebut.
Cerita kasus buang bayi yang cukup panjang ini, akhirnya diakhiri dengan menikahnya MDSK dan S dihadapan Penghulu, pada Jumat, 27 Mei 2022. Acara pernikahan tersebut difasilitasi Unit PPA Streskrim Polres Kobar.
“Hadir pada pernikahan, Kanit PPA beserta anggota, dari Dinsos Kabupaten Kobar, Penghulu, kedua orang tua tersangka. Pelaksanaan kegiatan pernikahan, antara lain penandatanganan hak wali, sementara terhadap bayi diserahkan kepada orang tua tersangka MDSK, kemudian kedua orang tua bayi dalam proses penyidikan,“ kata Polres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, dikonfirmasi Sabtu, 28 Mei 2022. c-uli