Hukrim  

Dugaan Penggelapan Sertifikat, Penyidik Ditreskrimum Kembali Kirimkan Berkas ke JPU Kejati

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Setelah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng mengaku telah mengirimkan berkas yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.
Hal ini ditegaskan Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu ketika dikonfirmasi Tabengan, Jumat (3/6/2022).
“Sudah kita kirimkan dan sekarang menunggu dari JPU, apakah berkas dinyatakan lengkap P.21 atau tidak,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Alpin Laurence dkk selaku pelapor tindak pidana penggelapan yang dilakukan HK melalui kuasa hukumnya Marudut Simanjuntak mempertanyakan kinerja Kejati Kalteng karena tak kunjung mengeluarkan P.21 atas kasus tersebut. Padahal, HK saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Kalteng.
Kabar tidak sedap didapatkan bila berkas yang diserahkan dari penyidik selalu dikembalikan atau P.19 oleh JPU. Padahal dari hasil penyidikan pelaku juga sudah mengakui dan para saksi juga sudah mengungkapkan. Termasuk alat bukti lainnya.
Pihak pelapor merasa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) lamban menangani kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik pengusaha asal Medan dan Bandung tersebut.
“Klien kami sudah sangat dirugikan.
Sertifikat sudah digelapkan, ketika masuk proses hukum dan tinggal menuju ke meja hijau, malah seperti dihambat. Berkas selalu P19 atau dianggap selalu kurang. Bagaimana ada keadilan, kalau penggelapan sertifikat tanah saja lamban dalam penanganannya,” ujar Marudut beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah berawal pada tahun 2007 ketika ada pembelian tanah oleh Alpin Dkk dari Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai dengan harga Rp902 juta. Setelah itu, pelapor kembali membeli lahan dari warga di Jalan Raya Pelantaran-Parenggean Km 8 hingga Km 11 seluas 28 hektar dan satu unit ruko seluas 48 meter persegi di Jalan Sudirman Kota Sampit Km 4,5 dengan harga Rp141 juta di Desa Keruing Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Agar memiliki kekuatan hukum, pembayaran antara pembeli dan penjual berlangsung disaksikan notaris. Lahan kemudian dipercayakan kepada HK untuk mengelola. Pengelolaan lahan oleh HK berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2021.
Ketika para pengusaha selaku pemilik tanah tersebut menanyakan terkait berkas dan lahan yang di urus, HK berkilah selalu dalam proses. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan ke notaris, semua sertifikat dan berkas sudah diserahkan kepada HK. Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, HK selalu berusaha mengelak.
Upaya kekeluargaan sudah ditempuh namun HK dianggap tidak memiliki itikad baik. Akhirnya, Alpin beserta tiga pengusaha lain membawa kasus ini ke ranah hukum. Setelah adanya penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan upaya penggelapan terhadap sertifikat. Penyidik kepolisian akhirnya menetapkan HK sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Kalteng. FWA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.