Hukrim  

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pemukulan Biduanita dan KDRT

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) berdasarkan keadilan restoratif, telah menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Kejari Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng melalui Kasi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, Kamis ((2/6).

Dijelaskan, tindak penganiayaan oleh tersangka M terjadi akibat memukul penyanyi panggung yang bercakap dengan suaminya. Sedangkan tindak KDRT oleh tersangka MR terjadi ketika memukul istrinya lantaran tidak menyukai lauk yang dihidangkan saat makan.

Sebelumnya M sempat terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan tersangka MR  terjerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

Kronologis tindak pidana penganiayaan oleh M berawal ketika korban yakni SD sedang bernyanyi di panggung dalam acara pernikahan di Jalan Tjilik Riwut km 10 Desa Banut Kalanaman Kabupaten Katingan, Selasa (22/3) tengah malam. Suami M yakni A naik ke panggung lalu duduk berbincang dengan SD.
“Melihat hal tersebut M merasa cemburu dan langsung mengajak saksi A untuk pulang, namun A tidak menghiraukannya,” ujar Dodik.

Karena kesal, M langsung naik ke panggung dan menarik A untuk pulang. Saat M dan A bercekcok mulut,  SD datang menghampiri dengan maksud menjelaskan bahwa dirinya dengan A hanya berteman. Tetapi karena emosi Tersangka langsung mendorong badan SD, sehingga mengenai sepeda motor yang berada di dekatnya yang mengakibatkan luka lebam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.