*)Suami Hajar Istri Gara-gara Ikan Goreng
*)Kejaksaan Hentikan Penuntutan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) berdasarkan keadilan restoratif, telah menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Kejari Kotawaringin Barat (Kobar). Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng melalui Kasi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, Kamis ((2/6/2022).
Tindak penganiayaan oleh tersangka M terjadi akibat memukul penyanyi panggung atau biduanita yang bercakap dengan suaminya. Sedangkan tindak KDRT oleh tersangka MR terjadi ketika memukul istrinya lantaran tidak menyukai lauk yang dihidangkan saat makan. Sebelumnya M sempat terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan tersangka MR terjerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.
Kronologis tindak pidana penganiayaan oleh M berawal ketika korban yakni SD sedang bernyanyi di panggung dalam acara pernikahan di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Desa Banut Kalanaman, Kabupaten Katingan, Selasa (22/3/2022) tengah malam. Suami M yakni A naik ke panggung lalu duduk berbincang dengan SD.
“Melihat hal tersebut M merasa cemburu dan langsung mengajak saksi A untuk pulang, namun A tidak menghiraukannya,” ujar Dodik.
Karena kesal, M langsung naik ke panggung dan menarik A untuk pulang. Saat M dan A bercekcok mulut, SD datang menghampiri dengan maksud menjelaskan bahwa dirinya dengan A hanya berteman. Tetapi karena emosi Tersangka langsung mendorong badan SD, sehingga mengenai sepeda motor yang berada di dekatnya yang mengakibatkan luka lebam. Ketika SD berdiri kembali, M mencakar bagian pipi kiri, leher kiri, lengan kanan yang mengakibatkan luka lebam dan luka goresan. Tidak terima atas perlakuan tersebut, M kemudian melaporkan ke Polisi agar diproses secara hukum.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya Kejari Katingan mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pertimbangannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian antara Tersangka dan Korban.
Sedangkan kronologis tindak pidana KDRT berawal ketika tersangka MR meminta istrinya yakni U yang sedang menyuapi anaknya untuk menggoreng beberapa ikan yang baru dibeli di BTN Tatas Permai Keluarahan Baru, Kabupaten Kobar, Selasa (3/5) sore. Kemudian U membersihkan dan menggoreng ikan layang. Ketika MR membuka tudung saji dan melihat ikan layang, dia tidak mau makan. Bahkan MR memukul bagian samping kepala istrinya.
“Goblok kamu, goreng itu saja tidak bisa!” bentaknya.
Tidak berani meladeni amarah suaminya, U kembali menyuapi anaknya kemudian mengantar piring kotor ke dapur. Tapi MR menyusul kembali sambil memakinya. “Babi kamu!” umpat MR lalu memukul dahi istrinya. Mendapat perlakuan tersebut U kemudian pergi sambil menggendong anaknya yang paling kecil lalu melapor ke Polisi.
Kejari Kotawaringin Barat akhirnya menghentikan penuntutan dengan pertimbangan MR baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, telah ada perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, serta saling setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Jampidum melalui Direktur Oharda Kejagung menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kalteng, Kajari Katingan, Kajari Kobar serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat. Kajari Katingan dan Kajari Kobar mendapat perintah menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng. dre