Hukrim  

Ditampung Setelah Keluar Penjara, Abdillah Malah Gasak HP dan Motor Majikan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Peribahasa Air Susu Dibalas dengan Air Tuba kiranya tepat disematkan kepada Abdillah. Telah diberikan pekerjaan usai keluar dari pemasyarakatan di Katingan, pemuda 26 tahun ini justru membawa kabur sepeda motor, tiga unit handphone, dan celengan majikannya.
Aksi pencurian dan penggelapan tersebut dilakukan warga asal Sampit, Kotawaringin Timur itu di Jalan Sultan Badarudin, Rabu (25/5/2022) lalu. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berupaya kabur di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan bekerjasama dengan Polres Tanah Bumbu pada Rabu (1/6/2022).
Aksi pencurian dilakukan pelaku setelah mendapati adanya celengan di rumah tersebut. Adapun isi celengan berkisar Rp1,5 Juta. “Pelaku keluar dari lembaga pemasyarakatan di Katingan pada awal Ramadan lalu. Kemudian mencari pekerjaan dan dipekerjakan oleh korban sebagai asisten rumah tangga,” tuturnya, Jumat (3/6/2022).
Di rumah korban atas nama Yunita, pelaku telah bekerja selama satu bulan. Usai mencuri Celengan, handphone dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat, pelaku kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur. “Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman lima tahun,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.