Hukrim  

Curi Motor Sonic, Sandra Diringkus Polisi

MUARA TEWEH/TABENGAN.COM- Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan Alli Sandra alias Sandra (27), pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Pramuka Simpang LP 2, RT 26, Gang Family No 17 Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Pelaku curanmor ini diamankan di Jalan Trinsing Kelurahan Jingah, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut TERJADI pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 07.30 WIB , di Jalan Pramuka, Simpang LP 2, RT 26, Gang Family No 17, Kelurahan Lanjas Muara Teweh.
“Pelaku curanmor sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu dalam Rilis yang diterima Tabengan, Jumat (3/6/2022) pagi.
Kronologis penangkapan, setelah mendapat laporan mengenai terjadinya tindak pidana pencurian kendaran bermotor tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Dari penyelidikan diperoleh informasi bahwa sepeda motor itu saat dikendarai oleh seorang pria berinisial Cha yang tinggal di Desa Sikui. Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Bnarito Utara berhasil menangkap mengamankan Cha di halaman Masjid H Akhmad Bakrie Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin Km 27 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Dari keterangan Cha, sepeda motor merk Honda Sonic tersebut didapatnya dari Sandra. Pelaku curanmor itu sebelumnya menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. Kamis (2/6/2022) pukul 09.20 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka Alli Sandra alias Sandra di Jalan Trinsing, Kelurahan Jingah.
“Dari interogasi, tersangka Alli Sandra alias Sandra mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Akhmad Ajaini di rumah korban di Jalan Pramuka, Simpang LP 2 RT 26 Gang Family No 17, Kelurahan Lanjas,” ucap Kasat AKP Wahyu. c-hrt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.