Daerah  

Serahkan Bunga ke Kejati, Ormas Kawal Proses Kasasi Narkoba

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Sejumlah organisasi massa (ormas) menyerahkan karangan bunga kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (3/6/2022). Kegiatan itu sebagai lanjutan rangkaian aksi gabungan ormas yang prihatin terhadap vonis bebas pemilik sabu ratusan gram yang mereka tuding sebagai bandar narkoba.
Karangan bunga berisi tulisan ‘Aksi Kawal Keadilan, Dukung Dan Kawal Kasasi JPU atas Kasus Bebasnya Bandar Narkoba di Palangka Raya’ diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Asisten Bidang Intelijen, Komaidi.
“Ini penting untuk diingat karena narkoba sekarang memang masif. Pelaku-pelakunya memang layak menerima pertanggungjawabannya,” ucap Komaidi.
Kegiatan diikuti berbagai ormas seperti Fordayak, LSR-LPMT, Pemuda Pancasila, Gerdayak, Paguyuban Pasundan, dan lainnya. Bambang Irawan selaku Ketua Umum Fordayak yang juga koordinator aksi menyatakan, penyerahan karangan bunga sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Kejati Kalteng dalam penuntutan perkara narkoba.
“Kami dari masyarakat, ormas, dan publik akan terus memantau. Harapan besarnya, semua pihak baik dari kejaksaan terbuka, transparan dan bisa kita lihat bersama,” kata Bambang.
Adhie dari Pemuda Pancasila berharap upaya pihak kejaksaan dapat membuahkan hasil maksimal dalam penuntutan tindak pidana narkotika. Agatis Ansyah selaku Ketua Umum LSR-LPMT meminta pihak kejaksaan tidak perlu takut dengan ancaman preman dari bandar narkoba.
Nashir Hayatul Islam dari Paguyuban Pasundan berharap hasil putusan kasasi membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sebelumnya, ratusan massa telah 2 kali menggelar aksi demonstrasi pada Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Keberatan masyarakat dan adanya laporan ke Komisi Yudisial tersebut berujung pada perintah Ketua PT kepada Ketua PN Palangka Raya untuk menonaktifkan sementara 3 anggota Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa Salihin alias Saleh atas kepemilikan 200 gram narkotika jenis sabu.
Karena tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim, maka pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.