Hukrim  

GUBERNUR BENTUK SATGAS TERPADU AUDIT PERKEBUNAN SAWIT

Suparman, KUPS pengelola IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Desa Patai, Kabupaten Kotawaringin Timur

*)SUPARMAN: SATGAS, KAMI MOHON TURUN KE DESA PATAI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM-Menyikapi akan dibentuknya satuan tugas terpadu oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, untuk mengaudit perkebunan sawit terkait berbagai permasalahan, diantaranya perizinan dan pelaksanaan plasma 20 persen.

Suparman, KUPS pengelola IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Desa Patai, Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut gembira gebrakan Gubernur Sugianto Sabran, dan berharap tim tersebut segera turun ke Desa Patai, untuk menindak perusahaan di sekitar desa mereka yang diduga tidak punya perizinan secara legal sesuai perundang undangan sehingga merugikan Negara, daerah dan bahkan masyarakat sekitar

Apalagi menurut Suparman, saat ini Areal yang sesuai izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHkm ) yang dikeluarkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI untuk puluhan Warga Desa Patai masih dikuasai perusahaan yang sampai saat ini tidak melaksanakan plasma 20 persen tersebut

“Terkait dibentuknya Tim Satgas Terpadu oleh Bapak Gubernur Kalteng, saya, Suparman sebagai masyarakat dari desa patai menyambut gembira dengan dibentuknya Tim satgas tersebut. Oleh sebab itu kami berharap Tim satgas tersebut bisa turun ke desa kami untuk menindak perusahaan PT WYKI yang diduga tidak punya perizinan secara Legal,” kata Suparman.

Sementara itu, Pembentukan Satgas Terpadu merupakan hasil kesepakatan Gubernur Kalimantan Tengah dengan para bupati di wilayah barat Kalimantan Tengah, dalam rapat terbatas yang digelar di Brits Hotel Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Menurut Gubernur, pihaknya memberikan dukungan penuh atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit.

Selain itu, langkah yang diambil untuk menyikapi masih banyaknya masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit masih yang kesusahan.

“Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah belum signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kewajiban tentang plasma 20 persen dari luas lahan belum optimal “

Sugianto juga menegaskan Satgas Terpadu bukan mencari-cari kesalahan, tetapi pihaknya ingin menempatkan pada rel yang benar, agar hak masyarakat terkait plasma dipenuhi.

Apabila ditemukan sesuatu yang melanggar hukum maka akan ditindak tegas, bahkan pemerintah akan mencabut IUP perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.