PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Hasyim selaku terdakwa perkara pembalakan liar telah mendapat vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Uniknya pembacaan putusan dilakukan terhadap kursi kosong karena terdakwa masih berstatus buronan.
“Bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa akan dicari oleh Jaksa dan nantinya dieksekusi,” jelas Dwinanto Agung Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kalteng) Kalimantan Tengah, Senin (6/6).
Dwinanto menyatakan, aturan perundang-undangan terhadap terdakwa yang melarikan diri atau tidak hadir dalam persidangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ada di Pasal 51 ayat 3. Inkracht nya itu 14 hari. Jika tidak ada upaya hukum, berarti Inkracht,” jelas Dwinanto.
Dalam perkara Hasyim putusan tingkat pertama pada PN Palangka Raya terbit pada 24 Mei 2022 sehingga putusan akan berkekuatan hukum tetap pada 7 Juni 2022.
Menurut Dwinanto, selama UU 18 tahun 2013 diundangkan, baru ada 3 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengambil alih penyidikan dari penyidik pada Dinas Kehutanan (Dishut) yakni Kejati Sumatra Selatan, Kejati Maluku Utara, dan Kejati Kalteng.