Hukrim  

Penganiaya Tukang Parkir Diadili

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Sudir terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/6). Lelaki tersebut menganiaya tukang parkir yang tidak mau memberi uang Rp10.000.

“Terdakwa langsung mengambil gunting yang terdakwa simpan di kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan terdakwa langsung menusuk korban sebanyak 3 kali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Sudir bersama teman-temannya berpesta minum minuman beralkohol oplosan di Jalan Mendawai I, Jumat (25/2) malam. Beberapa jam kemudian, Sudir pergi ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk Kameluh dan mendatangi Iwan yang bekerja sebagai juru parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.