Daerah  

Ekspor Dibuka, Harga TBS Tetap Rendah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Meski pemerintah pusat telah secara resmi membuka kembali ekspor crude palm oil (CPO) pada 23 Mei 2022 lalu. Ternyata, keran ekspor CPO tidak serta merta membuat harga sawit langsung melambung, khususnya para pemilik lahan kelapa sawit yang masuk dalam kategori petani swadaya kelapa sawit.
Kondisi masih belum normalnya harga kelapa sawit yang dirasakan para petani swadaya tersebut, kini mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Tengah (Kalteng) JMT Pandiangan. Kondisi Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang masih belum kembali normal tentu menjadi sebuah kebingungan.
JMT Pandiangan mengatakan, langkah pemerintah pusat yang sudah membuka keran ekspor CPO kelapa sawit tentu sangat diapresiasi. Apalagi dibukanya kembali keran ekspor ini, hasil perjuangan seluruh petani kelapa sawit di Indonesia yang tergabung dalam APKASINDO. Hanya saja, fakta di lapangan harga jual TBS yang dibeli perusahaan masih tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.
“Saya secara pribadi juga mengaku bingung, mengapa harga TBS masih cukup rendah, yakni berkisar Rp1.900-Rp2.300. Angka ini masih tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Kalteng yang berada pada angka Rp3.600. Alasan atas masih rendahnya harga beli TBS ini tentu menjadi pertanyaan,” kata JMT Pandiangan, di Palangka Raya, Senin (6/6/2022).
JMT Pandiangan melanjutkan, harga yang cukup rendah ini tentu sangat merugikan bagi petani swadaya kelapa sawit. Harga yang ditetapkan oleh pemerintah, ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Harapan besar, pemerintah dapat mengambil langkah ataupun kebijakan dalam mendukung para petani swadaya kelapa sawit.
Hal lain yang juga menjadi perhatian, kata JMT Pandiangan, adalah masalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Bagaimanapun, Permentan ini harus direvisi karena merugikan para petani swadaya kelapa sawit.
Masalah TBS yang masih belum normal ini, ungkap JMT Pandiangan, DPW APKASINDO Kalteng menyerahkan sepenuhnya kepada DPP APKASINDO untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Langkah DPP inilah yang terus ditunggu dan semoga ada hasil dalam waktu dekat. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.