PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki melalui Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (6/6/2022). “Bebaskan Kades Kinipan. Willem Hengki bukan koruptor!” tegas Parlin Bayu Hutabarat selaku salah satu PH Terdakwa.
Tim PH berkeyakinan bahwa perbuatan Hengki didasarkan niat baik membayar hutang desa yang bertahun-tahun tertunggak serta terbukti tidak ada keuntungan pribadi yang dia dapatkan. Hengki merupakan pihak yang memperjuangkan wilayah adat Laman Kinipan dari oligarki atau pemerintah yang berkuasa.
“Kami meyakini dihadapkannya Terdakwa Willem Hengki di persidangan ini hanyalah upaya untuk mengamputasi dan melemahkan perjuangan rakyat Kinipan,” yakin PH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hengki dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Meski menyebut kerugian negara sebesar Rp261.356.798,57, tetapi JPU tidak menuntut Hengki untuk membayar uang pengganti karena kerugian negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
PH berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti sehingga terdakwa seyogyanya dibebaskan dari segala dakwaan. Hengki pada tahun 2019 membayar tunggakan pembayaran pekerjaan kepada pihak CV Bukit Pandulangan (CV) untuk pembuatan jalan baru pada tahun 2017 dan pekerjaan pembersihan jalan tahun 2019. Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1300 meter dan lebar 8 hingga 10 meter yang dikerjakan oleh CV BP masih berfungsi dengan baik hingga saat ini.
Selaku Kades yang memiliki kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa, Hengki telah menganggarkan sejumlah Rp350.269.000 dalam APBDes Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019. Perbuatan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Pemerintah Desa Kinipan kepada CV BP.
Dari pembayaran tersebut tanpa ada maksud atau niat jahat yang bertujuan untuk memberikan keuntungan pribadi terdakwa maupun keuntungan bagi Dedi Gusmanto selaku Direktur CV BP.
“Kami memohon agar Majelis Hakim menyatakan Willem Hengki tidak terbukti bersalah melakukan tipikor. Serta membebaskannya dari segala dakwaan atau setidaknya menyatakan putusan lepas dari segala tuntutan,” pungkas Parlin. dre