Hukrim  

Hakim Vonis Kursi Kosong

*)Terdakwa Illegal Logging Masih Buron
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Hasyim selaku Terdakwa perkara pembalakan liar telah mendapat vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Uniknya pembacaan putusan dilakukan terhadap kursi kosong karena terdakwa masih berstatus buronan.
“Bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa akan dicari oleh Jaksa dan nantinya dieksekusi,” jelas Dwinanto Agung Wibowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kalteng) Kalimantan Tengah, Senin (6//2022).
Dwinanto menyatakan, aturan perundang-undangan terhadap terdakwa yang melarikan diri atau tidak hadir dalam persidangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ada di Pasal 51 ayat 3. Inkracht nya itu 14 hari. Jika tidak ada upaya hukum, berarti Inkracht,” jelas Dwinanto.
Dalam perkara Hasyim putusan tingkat pertama pada PN Palangka Raya terbit pada tanggal 24 Mei 2022 sehingga putusan akan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 7 Juni 2022.
Menurut Dwinanto, selama UU 18 tahun 2013 diundangkan, baru ada 3 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengambil alih penyidikan dari penyidik pada Dinas Kehutanan (Dishut) yakni Kejati Sumatra Selatan, Kejati Maluku Utara, dan Kejati Kalimantan Tengah.
“Nah kalau Kalteng, bedanya dengan Kejati lain adalah Jaksa mengambil alih penyidikan lalu disidangkan secara in Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” ungkap Dwinanto.
Latar belakang perkara, Hasyim yang merupakan sopir truk suruhan oknum anggota kepolisian tertangkap aparat Dishut Kalteng di Kabupaten Barito Timur saat mengangkut kayu ilegal sebanyak 360 keping atau 14,0291 meter kubik tujuan Kalimantan Selatan, Rabu (27/8/2021).
Pihak Kejaksaan mengambil alih penyidikan karena sejumlah petunjuk dari Kejaksaan seperti melengkapi barang bukti dan saksi tidak kunjung dipenuhi oleh penyidik Dishut Kalteng. Akibatnya, masa penahanan Hasyim habis hingga keluar dari tahanan dan tidak memenuhi panggilan persidangan sehingga berstatus buronan. Tidak hanya Hasyim, PN Palangka Raya juga kini menyidangkan kursi kosong lainnya karena terdakwa Anwar Sadat selaku pemilik kayu juga berstatus buronan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.