Hukrim  

Kades Dadahup Divonis Bebas

*)Hakim: Terbukti tapi Bukan Tipikor
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Kepala Desa Dadahup, Gunawan Samsi, tidak kuasa menahan tangis dan sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya membacakan vonis atau putusan, Selasa (7/6/2022). “Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, didampingi Hakim Ad Hoc Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Gunawan Samsi telah melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap warga Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang hendak mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa melalui Guruh Eka Saputra dan Ismail selaku Penasihat Hukum (PH), menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim. “Pungutan SPT secara konvensional telah dilakukan oleh kades-kades lain sebelum Pak Gunawan menjabat,” kata Guruh. Bila pungutan dilarang namun tanpa solusi, maka dipandang tidak tepat juga untuk pemerintahan desa.
Berkaitan dengan pungutan desa yang ditetapkan di dalam Peraturan Desa Dadahup Nomor 06/2018 tentang pungutan desa, bila dianggap dibentuk tidak secara prosedural atau cacat formil, maka tidak serta merta batal demi hukum karena ada tahapan administrasi yang harus ditempuh lebih dahulu. Guruh menyatakan karena ada tahapan-tahapan administrasi yang tidak ditempuh, maka perkara dan penyidikannya menjadi prematur.
Sebelumnya, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau mendakwa Gunawan Samsi selaku Kades Dadahup telah menyalahgunakan kekuasaannya karena menggunakan Peraturan Desa untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan SPT dari masyarakat Desa Dadahup.
Besarnya pungutan bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp750.000 yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2021. Sebanyak 363 SPT telah terbit dengan total biaya pungutan sebesar Rp253.250.000. JPU menjerat Gunawan Samsi dengan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Gunawan dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.