SAMPIT./TABENGAN.COM – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan Raya di Kota Sampit menjadi atensi Satuan Lalu Lintas Polres Kotim langsung beri teguran dan edukasi agar para pengendaranya dapat tertib berlalulintas sehingga terhindar dari kecelakaan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat lantasnya, AKP Salahiddin, mengatakan bahwa dalam kegiatan teguran khusus kepada pengendara tersebut bagi yang mengendarai sepeda Listrik di jalan Raya. Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik.
“Kami nantinya akan berikan teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan di ketahui oleh orang tuanya. Orang tua dari anak-anak itu akan kami panggil,” ucap Kasat Selasa (7/6/2022).
Ia mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan Raya sangat berisiko, dan berpotensi terhadap fatalitas kecelakaan. Dalam persoalan ini, pemerintah juga telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
“Dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya sesuai aturan yang ada,” tambah Salahiddin.
“Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak anak kita di jalan raya, pikirkan sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan Raya. Kita edukasi mudah-mudaham paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menhub No. 45 tahun 2020 yang saya jelaskan tadi,” imbau kasat
Ibu Ani salah satu pedagang di sekitar taman kota, sangat prihatin melihat adanya anak-anak tanpa pengawasan orang tuanya mengendarai sepeda listrik yang mengabaikan keselamatan, kami berharap pihak orang tua juga bisa lebih bijak dan tetap utamakan keselamatan kepada putra-putrinya
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pihak Polisi lantas yang telah bergerak cepat memberikan edukasi dan larangan kepada penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” kata Ani.prs