PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Pemerintah pusat secara resmi melimpahkan kewenangan berkenaan dengan pemberian izin bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ke pemerintah provinsi. Sebagai catatan, tidak semua minerba yang didelegasikan ataupun dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Yang diberikan kewenangan hanya berkaitan dengan izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway mengatakan, benar pelimpahan sudah dilakukan sejak lama, dan masih menunggu pelimpahan berkas dari Kementerian ESDM, terkait dengan pengajuan izin untuk di wilayah Kalteng. Sekarang semuanya masih berproses, sampai nantinya secara penuh ditangani ESDM Kalteng.
Meskipun sudah mendapatkan delegasi kewenangan perizinan, jelas Vent, kewenangan yang dimiliki ESDM Kalteng masih cukup terbatas. Kewenangan yang didelegasikan hanya sebatas pada pemberian sertifikat standar dan perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha.
“Hal lain yang di luar kewenangan dari ESDM adalah masalah penindakan. Penindakan sendiri menjadi kewenangan dari pihak kepolisian. Sebab itu, apa yang menjadi kewenangan ESDM akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan aturan yang ada. Keterbatasan di bidang penegakan hukum, nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” kata Vent, saat menyampaikan keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh ESDM Kalteng dalam penindakan pelanggaran perizinan bidang minerba, Selasa (7/6/2022), di Palangka Raya.
Meskipun keterbatasan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum, kata Vent, ESDM Kalteng akan melakukan pengawasan dengan sebaik mungkin. Koordinasi dengan pihak kepolisian adalah langkah yang tentunya akan ditempuh dalam melakukan penindakan.
Keterbatasan dalam melakukan penindakan, bukan berarti para pemilik izin bisa berbuat semaunya. Pelanggaran atas izin yang diberikan tentu akan diberikan sanksi.
ESDM Kalteng, tegas Vent, akan selalu melakukan pengawasan terhadap para pemilik izin yang diberikan. Pelanggaran atas perizinan yang diberikan, tentu ada sanksi yang akan dikenakan. Sebab itu, izin yang sudah diberikan diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin. Bagi pemilik usaha yang masih belum memiliki izin diminta untuk dapat mengurus izin dengan sebaik mungkin. ded