MUARA TEWEH/TABENGAN.COM – Seorang pria berinisial MR, warga asal Kabupaten Barito Utara, ditangkap polisi karena mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur hingga kini sampai hamil 2 bulan. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur, hingga hamil 2 bulan.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar akhir bulan Oktober tahun 2021 lalu sampai awal Mei 2022, di salah satu penginapan di Kota Muara Teweh,” ujarnya Selasa (7/6/2022). Peristiwa tersebut baru diketahui pada Kamis (19/6/2022). Sebelumnya, pada 14 Mei 2022, Bunga mengalami mual-mual, lalu Ibu korban mengambil inisiatif untuk melakukan tes kehamilan dengan menggunakan tespek dan ternyata hasilnya positif hamil.
“Kemudian tanggal 22 Mei 2022, ibunya membawa korban ke dokter kandungan dan ternyata usia kandungan korban sudah berjalan hampir 2 bulan,” ungkap Kasatreskrim.
Mengetahui putrinya hamil, ayah kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara lalu mengamankan tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa memang melakukan persetubuhan berkali-kali dengan korban dari akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan November 2021. “Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut di sebuah penginapan di kota Muara Teweh, selanjutnya bulan Februari 2022 sampai dengan Mei 2022, tersangka menyetubuhi korban di pinggir jalan dekat SMPN di Kabupaten Barito Utara.
Tersangka dengan korban memang memiliki hubungan khusus dengan korban, yaitu berpacaran. “Dalam melakukan persetubuhan, tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming janji, apabila korban hamil maka akan dinikahi tersangka, sehingga korban mau melakukan persetubuhan. Dan menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” jelasnya Wahyu lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar baju kemeja lengan pendek warna biru, satu lembar celana kain panjang warna abu rokok, satu lembar celana dalam warna muda, satu lembar baju daster warna kuning, satu lembar celana legging warna abu rokok, dan satu lembar celana dalam warna putih.
Tersangka disangkakan dengan pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) Jo 76E, Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pada pasal 81 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp.5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). c-hrt