Hukrim  

KASUS PEMALSUAN SURAT PT TGM, Jaksa Kejagung Hadirkan 2 Ahli Hukum

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Mantan Direktur Marketing PT Tuah Global Mining (TGM), HM Mahyudin, dan pemilik PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Siu Juan alias Susi selaku terdakwa pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu, mendengar pendapat dua Ahli saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/6/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda SH MH dan Ahli Hukum Bidang Pertambangan, Dr Herman SH.

“Membuat surat palsu adalah membuat surat yang isinya tidak benar. Outputnya disebut dengan surat palsu. Memalsu surat adalah membuat tiruan dari suatu surat. Outputnya disebut surat yang dipalsukan,” jelas Chairul. Pihak yang tidak lagi berwenang namun seakan masih menjabat kemudian membuat dan menandatangani suatu surat maka surat tersebut disebut surat palsu. Sedangkan pihak yang mengetahui dan menggunakan surat palsu itu, maka pihak tersebut bermaksud mendapat keuntungan dengan menggunakan surat palsu tersebut.

Terpisah, Herman menyampaikan pendapat terkait Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang biasanya diajukan oleh pihak yang bermohon kepada pemerintah. Pengajuan harus melalui kelengkapan persyaratan agar SAAB dapat terbit. “Terutama adalah dokumen kesatuan yang pada prinsipnya proses penambangan melalui perlintasan barang, intinya bagaimana bisa barang sampai kepada konsumen dan dianggap legal,” terang Herman.

Dalam dakwaan JPU, Mahyudin diberhentikan sebagai salah satu Direktur PT TGM berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sesuai Akta Nomor 05 tanggal 6 Mei 2019. Mahyudin kemudian bergabung dan berkantor di PT KMI. JPU mendakwa Susi selaku pemilik PT KMI meminta Mahyudin menerbitkan surat seakan masih sebagai Direktur PT TGM.

Dalam periode bulan Mei hingga Juli 2019, Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM  karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas ESDM Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara. Perkara terungkap saat Polair mengamankan tiga kapal tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara yang ternyata menggunakan SAAB yang barcode tidak terbaca.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.