Daerah  

Tersangka Tambang Ilegal Praperadilkan Balai Gakkum LHK

Irmansyah : KLHK Siap Hadapi Proses Praperadilan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Proses hukum kasus pertambangan ilegal Batu Andesit di Desa Hampangen Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, terus bergulir hingga saat ini. Dari informasi di lapangan, tersangka penambangan ilegal yang merupakan penanggung jawab di lapangan, yaitu Zt akan mengajukan pra peradilan terhadap kasus tersebut.

Terkait itu, Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Wilayah Palangka Raya Irmansyah mengakui, informasi praperadilan tersebut memang benar. Ditambahkannya praperadilan sendiri merupakan hak Zt sebagai tersangka, dalam proses hukum terkait serta peraturan perundang-undangan. Intinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), siap dalam menghadapi praperadilan tersebut.

“Kami memperpanjang penahanan tersangka sejak 8 Juni hingga 17 Juli 2022 mendatang, yang mana sebelumnya si Zt ini sudah ditahan di tahanan Polda Kalteng selama 20 hari lalu,” ujar Irmansyah ketika dikonfirmasi Tabengan, Rabu (8/6). Ketika disinggung persiapan dalam menghadapi praperadilan itu, jajaran Gakkum LHK sendiri, akan diwakili pengacara dari KLHK pada Senin mendatang.

Utamanya, ucap dia, pihaknya telah melakukan berbagai proses pengamanan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu untuk pelaksanaan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan sendiri, juga sesuai dengan aturan serta tahapan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perlu diketahui sebelumnya jajaran Balai Gakkum LHK seksi wilayah I Palangka Raya mengamankan sejumlah alat berat, truk dan menetapkan satu orang yang diduga pelaku (penanggung jawab) adanya pertambangan batu andesit (lebih dikenal sebagai Batu Tangkiling) ilegal di wilayah Desa Hampangen, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Hal itu dilaksanakan, dikarenakan sudah jelas areal penambangan tersebut, merupakan kawasan hutan.

Intinya, siapapun yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan, wajib memiliki perizinan dari pemerintah pusat. Pihak Balai Gakkum LHK Seksi I Wilayah Palangka Raya, awalnya sudah mengamankan tujuh orang yang akhirnya mengerucut akibat proses lidik, menjadi satu orang tersangka. Tersangka dengan inisual ZT (39), merupakan penanggung jawab kegiatan yang ada di kawasan penambangan tersebut.drn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.