SAMPIT/TABENGAN.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit kembali menerima satu ekor satwa liar dilindungi yang sudah langka keberadaannya. Satwa tersebut kali ini adalah burung Elang Bondol, diserahkan oleh warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami hari ini kembali menerima hewan yang dilindungi dari warga yang berinisiatif untuk menyerahkannya agar kelestariannya tetap terjaga. Hewan kali ini adalah satu ekor burung Elang Bondol, yang diserahkan oleh warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” kata Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, Kamis (9/6) kemarin.
Menurutnya, Elang tersebut masih berusia muda, dan dalam ke adaan sehat, karena memang dipelihara dan terawat semenjak dua tahun lamanya. Muriasnyah juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan satwa liar tersebut.
“Warga yang memilihara burung ini sebelumnya memang belum mengetahui kalau burung Elang termasuk jenis burung yg dilindungi UUR. Setelah tahu, barulah ia menyadari dan berinisiatif menyerahkannya kepada kami,” tutur Muri.
Disamping itu, ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada memelihara satwa liar yang dilindungi UU seperti Owa-Pea, Kukang, Kucing Hutan, Beruang Madu dan lainnya agar segera menyerahkan kepada petugas, begitu juga saat melihat hewan-hewan tersebut masuk ke pemukiman warga.
“Saya juga ingatkan jangan berusaha untuk menangkap, apalagi membunuhnya. Karena selain sangat berbahaya, juga bisa kena sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini sesuai dengan UU tentang Konservasi,” tandasnya. prs