Hukrim  

Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Pai Divonis Hanya 7 Tahun

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Meski bersikeras tidak terlibat dalam peredaran satu kilogram (1 Kg) narkotika jenis sabu seharga Rp850 juta, R Ahmad Rifai alias Pai tetap mendapat sanksi pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/6/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp3 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama  selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula saat Sukiswanto alias Sukis menelpon Tan Ie Hok alias Apiang di Kalimantan Barat untuk memesan satu kilogram sabu seharga Rp850 juta pada bulan September 2021. Sukis minta sabu diantar ke Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Apiang menelpon Agus dan memesan satu kilogram sabu seharga Rp650 juta dengan pembayaran awal Rp200 juta, Selasa (28/9/2021). Dia mengkonsumsi sedikit sabu tersebut di rumahnya Jalan Tebu Gang Teguh Karya Kota Pontianak, sebelum membawanya menggunakan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi KB 1841 WQ bersama-sama dengan anaknya, Stefen alias Afen dan Calvin Sucipto alias Apin menuju Seruyan, Rabu (29/9/2021).

Apiang menelpon Sukis dan memberitahu akan tiba di Seruyan sekitar pukul 20.00 WIB. Sukis memberitahu di daerah jembatan rawa yang  ketiga sudah ada orang yang menunggu dengan menggunakan mobil Avanza warna putih yang akan menerima sabu. Sukis juga mengirimkan foto mobil Avanza warna putih kepada Apiang melalui aplikasi Whatsapp.

Namun, sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mencegat mobil yang digunakan Apiang dan dua anaknya. Petugas mendapati barang bukti berupa tiga ponsel, 10 paket sabu dengan berat kotor 1.000  gram ( 1kg) dan satu bungkus kecil sabu dengan berat kotor 0,71 gram, satu pipet kaca yang berisi sabu, dan satu tutup alat hisap bong.

Berdasarkan keterangan Apiang, aparat menangkap Pai yang sedang berada di dalam mobil yang sedang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman Km 143 depan Mega Mart Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, lalu menangkap Sukis di pinggir Jalan Ir Juanda Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepada petugas, Sukis mengaku sudah dua kali memesan sabu seberat satu kilogram pada Apiang. Pai terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam persidangan, Pai bersikeras tidak tahu menahu tentang transaksi sabu. Dia mengaku hanya seorang supir yang tidak mengenal Apiang dan hanya berkomunikasi dengan Sukis yang menggunakan jasanya. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.