PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan komitmen sejumlah lembaga yang ada di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejumlah lembaga diketahui sudah melakukan pencanangan WBK dan WBBM, sebagai bentuk integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melakukan pencanangan WBK dan WBBM di halaman Kantor KPU Kalteng, Jumat (3/6/2022). Pencanangan WBK dan WBBM di lingkungan KPU Kalteng dihadiri Irtama KPU RI, BPKP Perwakilan Kalteng, Polda Kalteng, Kajati Kalteng, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kalteng.
Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM diikuti oleh seluruh komisioner KPU Kalteng, komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan jajaran sekretariat KPU Kalteng, dan KPU Kabupaten/Kota. Agenda pencanangan dilakukan di halaman Kantor KPU Kalteng, sehingga diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
Pencanangan ini, jelas Harmain, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah, serta Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT-07-pt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Pencanangan ini merupakan pernyataan dan komitmen KPU Kalteng dan KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja lebih baik dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ketugasannya, KPU se-Kalteng memiliki salah satu tugas, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi pemilu/pemilihan, maupun pelayanan kepada peserta pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya,” kata Harmain.
Harmain menguraikan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng dengan jumlah satker 13 kabupaten dan 1 kota, komisioner berjumlah 75 orang, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) 208 orang, dan PPNPN 143 orang, siap berkomitmen menyukseskan pembangunan zona integritas.
Menurut Harmain, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, KPU Kalteng selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat dan bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng diberikan kepercayaan menjadi salah satu KPU Provinsi yang siap mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. ded