PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menindak tegas perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kawasan (IPK).
Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 1 Mei hingga 31 Mei 2022, terdapat 831.333 hektare lahan sawit tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai. Bahkan, KLHK juga mencatat sebanyak 107.512 tambang tak berizin di kawasan hutan yang sebagian besar dikelola oleh masyarakat.
“Hal ini tentunya menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama masalah perizinan. Sehingga kita mendorong agar Pemprov Kalteng segera mengidentifikasi dan mengusut tuntas permasalahan ini,” ucap Ina Prayawati, Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Jumat (10/6).
Menurutnya, penggunaan lahan tanpa izin akan berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya kerusakan hutan, sehingga perlu ada ketegasan dari Pemprov Kalteng untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal yang tetap beroperasi tanpa mengantongi IPK.
Perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor29/Permentan/KB.410/5/2016 tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Intinya perusahaan yang beroperasi di Kalteng, baik yang bergerak di bidang kelapa sawit maupun pertambangan, wajib mengantongi izin secara lengkap. Mulai dari izin operasional, Hak Guna Usaha (HGU) hingga IPK. Apabila tetap beroperasi tanpa melengkapi izin, maka sudah sewajarnya pemerintah memberikan sanksi,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengingatkan, agar seluruh PBS di Kalteng wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, apabila masih ingin berinvestasi di Bumi Tambun Bungai.
“Kita tidak menutup investasi, bahkan kita membuka selebar-lebarnya bagi siapa saja yang mau berinvestasi, namun harus tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah. Intinya ada aturan yang wajib diikuti dan diselesaikan, yaitu perizinan. Jangan sampai terkesan ada pembiaran karena Kalteng juga yang dirugikan dengan adanya permasalahan seperti ini,” pungkasnya. nvd