PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM-Janji Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, Heriyadi P. Samad, untuk memproses sesuai hukum adat laporan Jaya warga Desa Tumbang Kalemei yang menjadi korban salah tangkap akibat dugaan laporan palsu Perusahaan perkebunan sawit PT Karya Dewi Putra (PT KDP), direalisasikan sang Ketua DAD.
Melalui informasi yang dikirim melalui Whatsapp kepada wartawan beberapa waktu yang lalu, DAD Kabupaten Katingan telah membentuk Majelis Hakim Adat dayak yang terdiri dari 3 orang Hakim Adat serta 2 orang pencatat jalannya persidangan.
Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, meminta Majelis Hakim Adat, yakni Andat Nunggek, selaku Ketua, Yuswiryo dan Kora Suan selaku anggota bisa memperhatikan fakta-fakta yang konfrenhensif dan seadil-adilnya dengan mengedepankan falsapah huma betang dan prinsip Belum Bahadat.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan Mei, saat menerima Pengaduan tertulis yang diserahkan Jaya didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Perwakilan Kalimantan Tengah Letambunan Abel, SH, Ketua Dewan Adat Dayak Katingan, Heriyadi P. Samad mengatakan.
Materi yang dilaporkan yang disertai bukti surat SP3, membuktikan warga (Jaya) tidak bersalah, karena Polisi tidak sembarangan mengeluarkan SP3, pasti melalui penelitian yang detail dan Polisi bekerja secara Profesional
Apabila ada gugatan terkait keluarnya SP3, DAD Katingan sepenuhnya mendukung Polisi, karena apa yang dilakukan Polisi sudah tepat dan mereka bekerja secara profesional,” tegasnya Heriyadi.
Agar persidangan Adat berjalan lancar, sesuai aturan adat, Majelis Hakim Adat sudah mengadakan pertemuan yang dihadiri seluruh Majelis Hakim Adat dan pencatat persidangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Marliantar selaku Kakak Ipar Jaya, mengantar Jaya melapor secara tertulis dan meminta meminta DAD Katingan untuk memproses secara hukum adat PT KDP yang mereka anggap membuat laporan palsu terkait pencurian yang mengakibatkan Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.
Kepada Wartawan, saat itu Marliantar mengatakan, keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya membuktikan Laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat dirugikan keluarga mereka.
“Kelurga kami sangat disengsarakan. Kami tidak bisa bekerja dengan baik karena pikiran kami terkuras untuk mengurus kasus yang dituduhkan kepada kami. Untuk mengurus kasus ini, kami terpaksa berutang kesana kemari, karena itu kami mengharapkan DAD bisa menolong kami mendapatkan keadilan,” tukas Marliantar.ist