Hukrim  

Puluhan Pencuri Sawit Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN.TABENGAN.com – Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit di sejumlah perusahan perkebunan kepala sawit di Kabupaten Kobar. Dalam kasus itu, Polres Kobar berhasil menangkap puluhan pelaku pencurian.

Dalam press rilis di halaman Mapolres Kobar, Sabtu (11/6/2022), puluhan tersangka pencurian tersebut ikut dihadirkan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Adita Dhani dan Kanit III Reskrim Ipda Ahmad Azhari, mengatakan ada tiga kasus tindak pidana pencurian TBS sawit.

Dari tiga kasus itu,  15 tersangka terlibat pencurian di PT Meta Apsi Agro (MEA) Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar. Ke-15 tersangka masing-masing berinisial SP, B, S, HN, H, P, SK, AP, BH, D, W, HD, R, A, dan N. Para tersangka ini memiliki perannya masing masing dalam melakukan aksinya.

 “Mereka ini melakukan aksinya selama 4 hari, dan jumlah buah kelapa sawit yang dipanen yaitu 28,225 ton,“ ungkap Kapolres. Kasus kedua, pencurian sawit di PT GYSM Blok 7 Afdeling Bravo, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Dalam kasus ini diamankan dua tersangka, berinisial S dan MR. Kemudian ketiga, kasus pencurian TBS di PT  Gunung Sejahtera Yoli Makmur ( GSYM ), pada Sabtu 4 Juni 2022.

“Semua barang bukti berikut para tersangka sudah kami diamankan di Polres Kobar. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.