Hukrim  

Pelawan Eksekusi Sayangkan Lahan Sengketa Sudah Disewakan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Pihak Pelawan Eksekusi mengaku kecewa usai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) pada lokasi sengketa lahan di Jalan Pasar Lama Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. “Terkait PS, sangat disayangkan yaitu setelah selesai eksekusi ternyata sudah disewakan ruko tersebut, padahal perkara gugatan PMH No 2/Pdt.G/2021/PN Ksn atas objek yang sama dengan objek yang dieksekusi tersebut sekarang ini masih berlangsung upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA),” sesal Adi SH selaku Kuasa Hukum Pelawan, Minggu (12/6/2022).

Meski masih dalam sengketa, Ruko tersebut telah dilelangkan dengan Pemenang lelang atas nama Hawila Adelita Bukit. Pemenang lelang inilah yang menyewakan ruko tersebut.

Tidak hanya itu, Adi juga menyebut kliennya telah melaporkan oknum Notaris terkait perkara tersebut dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam perkara tersebut, Adi mendampingi Yulida selaku Pelawan Eksekusi terhadap HAB selaku Terlawan. Saat ini gugatan perdata Yulida dan suaminya, H Jamari, juga masih dalam proses kasasi.

Adi menyatakan perbuatan Terlawan menyewakan obyek sengketa pada pihak lain akan menimbulkan masalah hukum baru bila nanti putusan MA RI mengabulkan kasasi Yulida dan Jamari. Karena secara hukum jika putusan mengabulkan permohonan kasasi, maka objek harus dikembalikan kepada Yulida dan Jamari.

“Apalagi saat ini masih berlangsung proses laporan terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di kepolisian yang diduga melanggar UU jabatan notaris. Karena jika APHT itu nantinya terbukti melanggar UU jabatan notaris, maka hasil lelang dan permohonan eksekusi dari APHT itu menjadi cacat hukum,” tegas Adi.

Perkara berawal dari pelelangan oleh BRI terhadap tiga lahan yang dijaminkan oleh Yulida dan Jamari atas dasar APHT. Jamari dan Yulida kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI dan HAB. Perkara gugatan PMH No. 2/Pdt.G/2021/PN Ksn atas objek yang sama dengan objek yang dieksekusi juga masih berlangsung upaya kasasi di MA. PN Kasongan bersikeras melakukan eksekusi tanggal 22 Desember 2021 meski Yulida telah mengajukan permohonan Perlawanan Eksekusi tanggal 16 Desember 2021.

Adi juga membeberkan kejanggalan dalam APHT dari kantor oknum Notaris yang menjadi dasar perkara, lelang, dan eksekusi. Klien Adi menyatakan keberatan atas tandatangannya dalam akta tersebut. Dan ada dugaan akta tersebut terbit tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, karena terindikasi lembar halaman tambahan yang disisipkan di antara akta otentik. Kemudian pada akta ada poin yang dicoret tanpa mencantumkan tanda tangan pihak. Atas kejanggalan tersebut, Yulida dan Jamari telah melaporkan oknum Notaris tersebut ke Polda Kalteng.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.