PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Fauzi alias Oji terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/6).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Majelis Hakim.
Oji mengakui menggunakan uang pembelian liur atau sarang burung walet Rp230 juta milik korban yakni Toni Sutiono untuk membayar utang pribadinya.
Dalam surat dakwaan, Oji dan korban bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak tahun 2021. Pada bulan Januari 2022, keduanya kembali melakukan transaksi jual beli sarang burung walet yang dilakukan dengan sistem pembayaran tunai atau ada uang ada barang dirumah korban.
Oji kemudian menawarkan sarang burung walet seberat 15 kilogram, Minggu (9/1). Agar lebih meyakinkan, Oji mengirimkan video dan foto bahwa sarang walet itu sudah ada padanya dan akan dibawa ke Palangka Raya beberapa hari kemudian.