PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palangka Raya resmi menetapkan IG (38) sebagai tersangka persetubuhan terhadap Bunga, nama samaran, (11) yang tak lain masih kerabatnya sendiri. Dari pengakuannya, IG bahkan telah melakukan perbuatan senonoh kepada korban sebanyak 21 kali.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sejak Januari-Februari lalu saat IG tinggal bersama dengan korban dan ibunya. Aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. Selain memperkosa Bunga, IG juga dengan kedok agama menggagahi ibu korban yang merupakan tantenya sendiri.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan berkedok agama dan juga paksaan. Peristiwa ini terbongkar saat korban menceritakan kejadian itu ke pihak keluarga,” katanya, Senin (13/6/2022.). Tersangka sendiri ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Dibantu Ketua LSR LPMT Kalteng Agati Ansyah bersama anggotanya, tersangka berhasil ditangkap di sebuah barak. Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, seperti pakaian korban dan hasil visum.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” tegasnya. fwa