Hukrim  

Oji Divonis 2 Tahun karena Liur Walet Senilai Rp230 Juta

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Fauzi alias Oji menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/6/2022).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Majelis Hakim. Oji mengakui menggunakan uang pembelian liur atau sarang burung walet Rp230 juta milik  korban yakni Toni Sutiono untuk membayar hutang pribadinya.

Dalam surat dakwaan, Oji dan korban bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak tahun 2021. Pada bulan Januari 2022, keduanya kembali melakukan transaksi jual beli sarang burung walet  yang dilakukan dengan sistem pembayaran tunai atau ada uang ada barang dirumah korban.

Oji kemudian menawarkan sarang burung walet seberat 15 kilogram, Minggu (9/1/2022). Agar lebih meyakinkan, Oji mengirimkan video dan foto bahwa sarang walet itu sudah ada padanya dan akan dibawa ke Palangka Raya beberapa hari kemudian. Bila berminat, maka korban harus memgirimkan tanda jadi Rp130 juta.

Korban merasa percaya lalu mentransfer uang tersebut ke rekening Oji, Senin (10/1/2022). Kemudian Oji menghubungi korban dan menyatakan ada tambahan sarang seberat 10 kilogram seharga Rp100 juta, Rabu (12/1/2022). Karena Oji menjanjikan keesokan harinya sarang akan diserahkan, korban percaya lalu mentransfer lagi uang Rp100 juta.

Pada hari yang dijanjikan, sarang tidak pernah diserahkan Oji pada korban bahkan nomor ponselnya sudah tidak.aktif lagi. Merasa mengalami kerugian akibat tindak kejahatan, korban melaporkan Oji ke pihak kepolisian. Polisi akhirnya berhasil menangkap Oji beberapa hari kemudian lalu memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Oji terjerat ancaman pidana  dalam Pasal  378 KUHP tentang penipuan  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.