PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya terkait adanya 831.333 hektare lahan sawit yang tidak berizin alias ilegal di Kalteng, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Balai Gakkum LHK Kalimantan, yang siap menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Tim akan segera turun ke lapangan dalam minggu ini,” ujarnya kepada Tabengan, ketika dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Ditambahkannya, langkah yang akan diambil saat ini adalah melakukan rekam kondisi. Selain itu, juga menurunkan tim gabungan seluruh UPT KLHK, melibatkan pemerintah daerah, KPH dan lainnya.
Ketika disinggung soal luasan lahan sawit tak berizin tersebut, dirinya menuturkan, belum ada mandat yang diberikan menjawab soal itu.
“Itu KLHK yang bisa menjawab, aku belum diberikan mandat untuk menyampaikan. Itu juga data yang disampaikan Menteri LHK ketika rapat dengan DPR RI,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun sejak 1 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022, KLHK telah mencatat ada sebanyak 831.333 hektare lahan sawit tak berizin yang tersebar di wilayah Kalteng.
“Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan sawit tanpa izin per kabupaten, yaitu kelompok masyarakat kemudian koperasi, korporasi dan perorangan,” kata Siti.
Selain itu, Siti juga mengungkapkan terdapat seluas 107.512 ha tambang tak berizin yang berada dalam kawasan hutan yang sebagian besar dimiliki oleh masyarakat.
“Ditemukan ada 65 ribu kelompok masyarakat penambang. Ini nanti jadi pekerjaan rumah baru bagi kita untuk memulihkan dan memperbaiki lingkungan,” ungkap dia.
Sementara itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan identifikasi perkebunan sawit dan lahan tambang tak berizin yang tersebar di 14 kabupaten/kota seluas 28.561 ha.
“Ini akan terus kami coba kejar. Dan, yang sudah ada datanya nanti akan dicek satu-satu,” ujarnya. drn