Hukrim  

  Curi Iphone 13 Pro Max, Mahasiswa Dibekuk Polisi

PULANG PISAU/TABENGAN.com – RK (24), seorang pemuda berstatus mahasiswa, diamankan Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di-back up Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalteng, Sabtu (11/6/2022) lalu. Pasalya pria ini nekat mencuri henphone mewah yakni Iphone 13 Pro Max.

RK yang diketahui merupakan warga Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, nekat menggondol ponsel milik Hendra, warga Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas AKP Daspin dalam press releasenya mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban. Petugas gabungan segera melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, anggota gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara RK,” terang AKP Daspin, Senin (13/6/2022). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu Buah Handphone IPhone 13 Pro Max dan satu unit sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna Hitam dengan No pol KH 6077 JJ. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.   c-mye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.