PALANGKA RAYA- Pemerintah pusat menyatakan Sub-varian Omicron BA.4 dan BA.5 dikonfirmasi sudah masuk ke Indonesia. Kasus ditemukan di Pulau Bali, ada 4 kasus aktif. Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu ini, disinyalir juga terjadi karena adanya varian baru tersebut.
Melihat hal tersebut, Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Dalam 5 hari terakhir, diakuinya ada penambahan 8 kasus Covid-19 baru, padahal selama ini kasus harian hanya 1 sampai 2 kasus.
“Kini ada 11 kasus aktif, 3 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 8 di antaranya menjalani isolasi mandiri. Meskipun varian baru Covid-19 belum terkonfirmasi masuk di Palangka Raya, namun kita harus waspada. Jangan lengah dan kendur protokol kesehatan,” kata Emi saat ditemui, Selasa (14/6/2022).
Kepala BPBD Kota Cantik ini mengaku cukup khawatir dengan kembali rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes. Meskipun saat ini Ibu Kota Kalteng telah turun level PPKM hingga level 1, namun itu bukan alasan.
Sempat drastisnya penurunan kasus Covid-19, seharusnya menjadi pemicu semangat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa penerapan prokes adalah kunci utama memutus mata rantai sebaran Covid-19.
“Kita bisa melihat bahwa kebiasaan menerapkan prokes seperti jaga jarak, mencuci tangan ataupun memakai masker di ruang tertutup mulai berkurang. Kita harapkan masyarakat bisa waspada, apalagi varian-varian baru terus bermunculan dengan gejala dan dampak yang berbeda,” bebernya.
Meskipun saat ini program vaksinasi dinilai cukup baik, vaksinasi dosis I di atas 100 persen dan dosis II sudah mencapai 90 persen, namun vaksin booster atau dosis III baru di angka 29,44 persen saja.
“Diharapkan warga tetap melakukan vaksinasi booster atau penguat. Hal itu penting guna membentengi daya tahan tubuh agar tidak terinfeksi virus,” ungkapnya.
Di sisi lain, Emi memastikan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan prokes menyusul kasus aktif Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan. Menurutnya, ada kebijakan pelonggaran aturan pemakaian masker oleh pemerintah, harus bisa dipahami masyarakat.
Sebagaimana aturan pemerintah tersebut, maka masker boleh tidak dipakai atau dilepas di ruang terbuka. Dengan catatan tidak dalam lokasi kerumunan.
Sedangkan kegiatan dalam ruangan yang sifatnya berkumpul, baik di kantor pelayanan publik, sekolah dan hajatan serta lain-lainnya masih diimbau tetap memakai masker. Apalagi bagi warga yang memang sakit, diharuskan memakai masker untuk perlindungan diri.
“Maka itu, kami dari tim Satgas akan aktif kembali turun ke lapangan, guna menyosialisasikan dan mengedukasi ke masyarakat, tentang pentingnya protokol kesehatan. Terutama kepatuhan memakai masker,” tegasnya. rgb