KUALA KAPUAS/TABENGAN.com- Karena dianggap telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Taha (18) warga Handel Melati RT 05, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, terpaksa berurusan polisi.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, terbongkarnya kasus persetubuhan ini setelah pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, setelah anaknya yang masih berumur 14 tahun tersebut selalu merasa kesakitan pada kemaluannya apabila saat buang air kecil yang kemudian menceritakan asal muasalnya kepada ibunya. Tidak terima hal ini langsung dilaporkan aparat Polsek Pulau Petak.
Kronologisnya, persetubuhan terjadi di teras samping Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak RT.13 Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, pada 8 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.