Daerah  

Warga Gumas Bisa Gugat Perusahaan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com- Kondisi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang rusak parah sangat merugikan masyarakat pengguna jalan. Terlebih, penyebab kerusakan jalan salah satunya adalah banyak truk pengangkut batu bara dan kayu yang melebihi tonase.
“Hal ini dapat digugat class action di Pengadilan Negeri. Banyak terlihat kendaraan truk besar melewati jalan itu untuk mengangkut hasil bumi dengan kelebihan bobot muatan sesuai ketentuan,” kata praktisi hukum Kalteng Ari Yunus Hendrawan SH Mkom, Kamis (16/6/2022).
Ari mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan lintas di ruas jalan umum, sudah jelas mengatur.
Pada Pasal 4, muatan sumbu terberat ruas jalan umum adalah 8 ton. Kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum, yaitu kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton.
“Kita lihat sendiri banyak truk yang lewat melebihi itu, dan aturan ini ada ketentuan pidananya di pasal 16, setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” kata Ari.
Menurut Ari, banyak kerugian yang dialami masyarakat akibat hal ini. Pertama, dampak ekonomi sangat dirugikan akibat jalan yang rusak. Contoh, biasanya dari Palangka Raya ke Kuala Kurun hanya butuh waktu 4 jam sekarang menjadi 6 sampai 7 jam.
“Untuk kerugian ini warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action), sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama,” katanya.
Ini sudah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002. Ari mengungkapkan, jika masyarakat tidak ragu ingin melakukan gugatan karena diketahui bahwa masyarakat sudah berbagai cara untuk memprotes hal ini, tetapi masih saja kondisinya seperti itu. Mungkin hanya melalui gugatan ini nantinya dapat menjadi jalan untuk masyarakat Gunung Mas. dor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.