Hukrim  

Lepas dari Hukuman Kebiri, Predator Anak Divonis 10 Tahun

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Kaspul Anwar (35), pria predator alias pemangsa anak,  menerima vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pekerja serabutan atau buruh itu terbukti menggunakan jarinya untuk mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun yang seharusnya bakal menjadi anak tirinya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk lakukan perbuatan cabul,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/6/2022).

“Terima aja pak,” tanggap Kaspul pasrah.

Kronologis kejadian berawal saat Kaspul yang telah dianggap keluarga sedang berada di rumah korban tanggal 26 November 2021.

Ketika korban sedang menonton acara televisi Ipin dan Upin, Kaspul menggunakan jari tangannya untuk mencabuli korban. “Jangan bilang sama mamah kamu lah. Kalau bilang kupukul nanti,” ancam Kaspul pada korban. Perbuatan tersebut Kaspul lakukan lagi beberapa hari kemudian.

Namun ibu korban kemudian merasa ada yang ganjil dengan tingkah laku Kaspul. Saat ibunya bertanya, korban mengaku dipegang-pegang, namun Kaspul membantah. Merasa gusar, ibu korban mengusir Kaspul dari rumah dan jangan datang lagi.

Sekitar seminggu kemudian, tetangga rumah korban yang sering mendengar tangisan membongkar tumpukan baju dan menemukan celana korban ada bercak darah. Ketika korban mengaku Kaspul sering berbuat tidak senonoh, tetangga memberitahukan keluarga korban.

Ibu korban yang sedang bekerja akhirnya juga diberitahu. Merasa marah akibat perlakuan Kaspul pada anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Polisi yang kemudian memproses Kaspul secara hukum. Kaspul terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.