Daerah  

JALAN PALANGKA RAYA-KUALA KURUN-5 Januari 2023, Tak Ada Lagi Angkutan PBS  

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com Polemik ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, hingga kini belum tuntas. Tingginya mobilitas truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS), baik di sektor pertambangan, perkebunan hingga kehutanan, menjadi persoalan yang dikeluhkan pengguna jalan.

Tidak hanya berpotensi masalah kerusakan jalan, namun juga kerusakan pada jembatan, gorong-gorong dan rawan kecelakaan lalu lintas. Menanggapi itu, tokoh masyarakat yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Diharja menuturkan, pihaknya sebagai masyarakat sangat berharap jalan tersebut kembali pada fungsi sebenarnya, layaknya jalan umum.

“Tentunya sebagai fasilitas jalan umum, bukan diperuntukkan bagi jalan angkutan perusahaan. Kembali pada fungsinya semula,” ujar Yepta kepada Tabengan via telepon seluler, Kamis (16/6).

Untuk menuju ke harapan tersebut, ucapnya, tentu akan mengacu pada aturan jalan khusus bagi angkutan PBS.  Maka harapannya, pemerintah terkait benar-benar dan terus memfasilitasi soal jalan khusus, agar bisa direalisasikan.

Memang pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan Bupati Gumas, ada jalur untuk jalan khusus bagi angkutan PBS, agar tidak melewati jalan umum. Walaupun sebelumnya ada kendala terkait adanya perusahaan di jalan itu, namun pihaknya sudah menginformasikan jajaran perusahaan terkait sudah membuka diri.

Tentunya perusahaan tersebut mau berkoordinasi dengan perusahaan lainnya, menyangkut lahan dan sebagainya, agar mau dijadikan jalur jalan khusus angkutan PBS.

“Ini peran pemerintah untuk memfasilitasinya. Kemarin setelah kami bertemu dengan Bupati Gumas, beliau optimis sebelum tanggal 5 Januari 2023, jalan khusus sudah terealisasi,” jelasnya.

Pihaknya sangat berharap dengan terwujudnya jalan khusus PBS itu. Saat ini pihaknya masih percaya dengan pemerintah terkait untuk memfasilitasi agar jalan khusus realisasi, dan tetap memercayakan bahwa pemerintah tetap ada bagi masyarakat.

Namun, ujarnya, apabila pemerintah tidak merespons keinginan masyarakat, khususnya soal jalan khusus yang memang ada aturannya, jangan salahkan masyarakat yang nantinya bertindak. Hal itu juga merupakan komitmen dari pemerintah yang mesti ditepati.

“Tanggal 5 Januari 2023 mendatang, kami yang akan pastikan tidak ada lagi angkutan PBS yang melewati ruas umum Palangka Raya-Kurun,” tegasnya. drn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.