Hukrim  

Korban Pemerasan Foto Bugil Jalani Perawatan ke Psikiater

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com- Ria Agustina,  Siti Asiah, Nurul Amelia alias Dodon selaku terdakwa perkara pengancaman dan pemerasan melalui media sosial mendengar keterangan korban Sit dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/6).

Tiga perempuan muda itu memeras korban yang merupakan keluarga sepupu menggunakan foto bugilnya dari kartu memori kamera yang dipinjamkannya. Karena korban hanya menyerahkan sebagian uang yang diminta, terdakwa menyebarkan foto bugil itu ke teman dan keluarga korban. Akibatnya, korban merasa malu dalam pergaulan dan tertekan secara batin.

“Selama satu bulan saya datang ke psikolog dan ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan,” ucap korban pada Majelis Hakim.

Korban juga menolak memaafkan para terdakwa di luar maupun di dalam ruang sidang. Menurut korban, dia telah menghapus foto-foto pribadinya dari kartu memori sehingga mau meminjamkannya pada terdakwa. Ternyata para terdakwa berhasil mengembalikan foto yang telah dihapus itu.

Saat diancam dan diperas, korban pernah tanyakan darimana dapat foto tapi dijawab, “Tidak penting. Kirim saja uangnya,” ucap korban menirukan ucapan pemeras.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,  perkara berawal ketika Nurul menjadi fotografer acara pernikahan keluarga pada Maret 2021. Karena memori kamera Nurul penuh, korban meminjamkan kartu memorinya. Pada Agustus 2021, Nurul mendapati dalam kartu memori tersebut banyak foto korban tanpa busana. Dia kemudian memberitahu Ria Agustina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.