KUALA KAPUAS/TABENGAN.com- Setelah berhasil merenggut keperawanan anak yang masih di bawah umur, Tfk (19) warga Jalan Lintas Trans Kalimantan RT.008 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, kini harus merasakan dinginnya penjara. Tfk ditangkap tim gabungan unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Pulang Pisau.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini menyebutkan, pelaku diamankan setelah orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kapuas.
Peristiwa mesum tersebut terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB lalu, di sebuah hotel kelas melati Kota Kapuas.
Pelaku baru diamankan oleh petugas gabungan pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saat berada di rumahnya di Jalan Lintas Trans Kalimantan RT.008 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.
Sebagaimana keteranganya, sebelum melakukan hubungan intim korban dijanjikan akan dinikahi dan akan bertanggung jawab apabila nantinya korban hamil.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono Melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan akan penangkapan yang dilakukan anggotanya.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut pelaku kita tahan,” katanya.c-yul