PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) melalui keputusan rapat Senat kembali menunda pengumuman bakal calon Rektor UPR periode 2022-2026. Penundaan dilakukan mengingat terbitnya surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nomor: 0460/E.E1/TP.01.03/2022.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Prof Dr Joni Bungai menjelaskan, surat yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek tersebut berisi tentang tata cara pemilihan dan penundaan pemilihan Rektor UPR, sehingga dilakukan penyesuaian dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR dan Rektor memberikan hak jawab terhadap surat tersebut.
“Seharusnya agenda rapat Senat yang dilaksanakan saat ini adalah pencabutan nomor urut bakal calon Rektor UPR. Namun, karena ada surat tersebut, maka Senat harus membahas hal itu terlebih dahulu dan membuat pencabutan nomor bakal calon ditunda. Artinya belum ada penetapan bakal calon Rektor,” kata Joni kepada Tabengan, Jumat (17/6/2022).
Dikatakan, Panita Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 juga akan berkodinasi dengan Rektor agar segera membalas surat Mendikbudristek tersebut.
“Perlu diketahui, proses ini juga atas kesepakatan Senat. Bahkan untuk penetapan agenda juga berdasarkan penetapan Senat. Surat menteri untuk penundaan ini juga telah disampaikan di hadapan Senat dan disepakati. Tertuang dalam berita acara,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi menyampaikan bahwa tata kelola pemilihan Rektor UPR menjadi kewenangan panitia dan Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026, meminta struktur Senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR.
“Saya selaku Rektor, telah menyerahkan semua proses ini kepada panitia dan anggota Senat. Terkait surat menteri, dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti, sekaligus memberikan hak jawab dengan memerhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara nomor 64/senst-UPR/2022,” kata Andrie Elia. nvd