SAMPIT/TABENGAN.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dalang dibalik kematian Nur Asyiqin (68) wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Losmen Nurwanti miliknya sendiri Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, pada (14/6/2022) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani di hadapan awak media mengatakan, pelaku bernama Amar Rusdi (38) ditangkap di salah satu wilayah di Kecamatan Mentaya Selatan (MHS). Selain pelaku. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku usai melakukan aksi kejinya.
“Barang bukti antara lain baju korban, empat buah cincin emas, satu buah gelang emas, dan satu unit ponsel milik korban dengan kerugian material sekitar Rp 8,5 juta,” terang kapolres.
Sementara untuk kejadian sendiri dijelaskannya, bermula ketika Amar sudah menginap di Losmen milik korban. Terjadi pembatalan sepihak oleh Amar, dan hanya ingin membayar separuh harga kepada korban selaku pemilik. Namun permintaan tersebut tidak disetujui, karena korban meminta harga secara penuh.
Karena hal tersebut, pelaku pun emosi dan melakukan tindakan tidak sepatutnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, lalu menggasak habis barang berharga yang ada pada korban seperti empat buah cicin emas, satu gelang emas, serta satu unit ponsel.
Kapolres beserta jajaran masih mengembangkan kasus ini pembunuhan ini. Karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang bekerja sama dengan pelaku tersebut.
“Modus tersangka (Amar) ini masih kami dalami. Mengingat, pelaku adalah seorang residivis kambuhan dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polda Kaltim. Kala itu Amar sudah diputus 10 tahun penjara oleh Hakim, lantaran membunuh pasangan suami istri,” Terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini telah ditahan dalam rumah tahan (rutan) Polres kotim. Ia juga dikenakan pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. prs