Hukrim  

Mantan Direktur Akui Tandatangani Obyek Perkara

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Mantan Direktur PT Tuah Global Mining (TGM), M Mahyudin dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi memberi keterangan selaku terdakwa perkara surat palsu pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (17/6/2022) malam. Mahyudin mengakui mengatasnamakan Direktur PT TGM menanda tangani beberapa dokumen termasuk Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang menjadi obyek perkara.

Padahal Mahyudin sebelumnya telah diberhentikan sebagai Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2019. “RUPS itu tidak sah. Berdasarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham, saya masih direktur,” klaim Mahyudin. Meski demikian, Mahyudin juga mengakui telah menanda tangani RUPS tahun 2019 yang berisi pencopotan jabatannya sebagai Direktur PT TGM. Mahyudin menyatakan menandatangani SKAB PT TGM untuk mengeluarkan batu bara karena menurutnya Heri Susianto selaku Direktur Utama PT TGM menolak tanda tangan.

Terpisah, Susi menyatakan tidak pernah menerima surat bahwa Mahyudin tidak lagi  menjabat direktur. “Kita bisa lihat di AHU. Pak Haji (Mahyudin), masih direktur kok,” yakin Susi. Posisi Mahyudin yang berkantor pada PT KMI saat kejadian juga merupakan bagian dari nota kesepahaman yang menyatakan bahwa PT TGM akan menempatkan perwakilan pada PT KMI. Surat atau dokumen yang ditanda tangani Mahyudin kemudian digunakan untuk mengajukan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) pada Dinas ESDM. Susi menyatakan sudah tertuang dalam nota kesepahaman bahwa batu bara PT TGM akan dikelola atau dijual oleh PT KMI.

Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Mahyudin menolak mengomentari keterangan kliennya ataupun Susi. “Kalian sudah lihat faktanya di persidangan. Kalau kami berkomentar nanti malah mengaburkan fakta,” kelit Anwar Sanusi. Dia hanya membeberkan pihaknya akan menghadirkan sekitar empat saksi meringankan dan empat ahli dalam persidangan berikutnya.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.