Daerah  

Kasus MTQ Kalteng Batal-Kajari Akan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Kajari: Kejari Barsel Telah Memberikan Pelayanan Terbaik dan Humanis kepada PH dan Klien-nya, Namun Masih Dianggap Tidak Baik.

BUNTOK/TABENGAN.com – Penasehat hukum (PH) asal kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Dewa M. Mar mengaku kecewa, karena tidak bisa mendampingi kliennya berinisial HR.

Pada pemeriksaan terkait penyalahgunaan keuangan dana hibah kegiatan Musyabawaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke- XXX tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran  2020 di Buntok, yang  dilakukan pada tanggal 16 Juni 2022 yang lalu di kantor Kejaksanaan Negeri Barito Selatan, Jalan Panglima Batur Buntok.

Dimana sebelumnya Penasehat hukum HR, ingin secara langsung mendampingi kliennya untuk mendengarkan dan membantu pemeriksaan kliennya yang sudah 6 kali diperiksa itu.

Akan tetapi ada salah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Barsel yang menyatakan, bahwa berdasarkan perintah pimpinan, PH tidak boleh mendampingi kliennya.

Mendengar informasi tersebut, Penasehat Hukum itu langsung menuruti dari perintah jaksa tersebut dan berada jauh dari kliennya hingga akhir pemeriksaan saksi.

“Saya merasa keberatan atas ditolaknya saya mendampingi klien saya dan akan melaporkan Kejari bersama jajarannya kepada komisi Kejaksaan di Jakarta,” ujar Dewa kepada wartawan, Jumat (18/6/2022).

Ia menambahkan, penasehat hukum tidak boleh mendampingi saksi itu adalah merupakan langkah mundur dari penegakan keadilan, karena tidak ada dasar hukum saksi dan pelapor tidak boleh di dampingi panesehat hukum.

Dan berdasarkan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban diatur bahwa dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan lembaga perlindungan saksi dan korban, saksi berhak mendapatkan nasihat hukum.

Selain itu, ia juga mengaku heran, berdasarkan surat pemanggilan berbunyi tentang pemeriksaan mengenai bantuan pihak ketiga ke panitia MTQ Kalteng.

Namun ketika diperiksa malah ditanya mengenai berapa keuntungan, perizinan, berapa lama berkecimpung di perusahaan ini, proses dan  penunjukan langsung.

Sementara itu menanggapi komentar Penasehat Hukum tersebut, Kejari Barsel Romulus Haholongan membantah bahwa pihaknya melarang yang bersangkutan mendampingi kliennya, bahkan saat diperiksa PH berada di dalam 1 ruangan dengan saksi.

Dan pihak kejaksanan Negeri Barsel juga telah memberikan pelayanan yang terbaik dan humanis kepada Penasehat Hukum dan klien tersebut, namun itu masih dianggap tidak baik.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa saksi tidak harus didampingi panasehat hukum.

Dan di pasal 115 KUHP ayat 1 disebutkan dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka panasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan.

“Sedangkan mengenai rencana Penasehat Hukum yang ingin melaporkan saya dan jajaran ke Ke Komisi Kejaksanan di Jakarta itu hak Penasehat Hukum, dan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barsel siap menghadapinya dan itu juga merupakan konsekuensi jabatan,”katanya.

Sementara terkait, keberataan penasehat hukum mengenai, isi surat pemanggilan berbeda dengan pemeriksaan ini sangat teknis di dalam pemeriksaan saksi atau tersangka.

Dan ketika penyidik bertanya kemana-mana terhadap saksi, hal itu merupakan teknik dan strategi pemeriksaan supaya mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.c-dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.