Hukrim  

Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

SAMPIT/TABENGAN.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti berupa ratusan gram sabu dan ribuan pil obat terlarang. Kegiatan ini berlangsung di halaman makan satresnarkoba dan dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 154 paket sabu dengan berat bersih 340,52 gram, senilai Rp 510,7 juta. Selain itu, kami juga memusnahkan dua jenis obat – obatan terlarang yakni 603 butir karisprodol dan 1220 dextro,” ujar Kapolres kepada awak media.

Adapun pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam air yang sebelumnya telah dicampur dengan bahan kimia khusus. Kemudian diaduk bersamaan hingga larut bersama air.

Setelah itu air hasil pemusnahan langsung dibuang ke selokan sambil disaksikan oleh seluruh tersangka. Kapolres menyebut seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan mereka selama beberapa bulan terkahir.

“Semua barang bukti kami dapatkan dari 20 laporan dengan tersangka sebanyak 23 orang, yang diungkap oleh polsek jajaran maupun satresnarkoba Polres Kotim,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana dalam pelaksanaannya barang bukti dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik harus dimusnahkan setelah ada surat penetapan dari kejaksaan.

Ia juga berpesan kepada generasi muda untuk tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba apalagi sampai terlibat peredaran. Siapapun terbukti, Sarpani akan menindaknya secara tegas sesuai hukum yang berlaku.prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *